Keracunan makanan merupakan suatu kalimat yang membuat kita bergidik begitu mendengar atau membaca, karna ujung-ujungnya lebih berakhir pada kematian. Akhir-akhir ini kita semakin sering mendengar atau membaca berita di suatu daerah ada sekelompok masyarakat yang menderita keracunan makanan.
Sebut saja berita puluhan karyawan PT Fukorio Indonesia dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap makan siang dari perusahaan (28/8/2017), Puluhan warga Bone keracunan usai santap makanan aqiqah (6/7/2017), Walikota Pekanbaru keracunan setelah konsumsi makanan di kedai kopi, Ratusan anak TK Negeri Desa Pemeton, Kecamatan Seririt Buleleng mengalami keracunan massal (8/6/2017), dan seterusnya.
Berdasarkan Sentra informasi keracunan nasional sepanjang bulan Januari hingga Maret 2017 terdapat 23 insiden keracunan makanan dengan jumlah yang terdokumentasikan lebih kurang 893 orang. Pada skala dunia ,menurut data WHO diperkirakan 600 juta orang atau hampir 1 dari 10 orang di dunia menderita keracunan makanan dan 420.000 orang meninggal tiap tahunnya karena keracunan makanan. Sedangkan di Inggris berdasarkan data dari The Food Standards Agency (FSA) diperkirakan 850.000 kasus keracunan makanan terjadi setiap tahunnya dan 500 angka kematian setiap tahunnya berasal dari keracunan makanan. Di Amerika menurut CDC (Centers For Disease Control and prevention) tahun 2016 diperkirakan 48 juta orang menderita keracunan dan 128.000 dirawat dan 3000 kematian berasaldari keracunan makanan tiap tahunnya.
Lantas, apa sih keracunan makanan? lebih jelasnya, keracunan makanan adalah suatu keadaan atau kondisi tubuh menderita penyakit akut karena memakan makanan atau minum air yang telah terkontaminasi (tercemar) dengan virus,bakteri, parasit atau bahan kimia. Keracunan makanan dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yaitu apabila terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala-gejala yang sama atau hampir sama setelah mengkonsumsi sesuatu makanan dan berdasarkan analisis epidemiologi, makanan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Gejala keracunan makanan
Sulit membedakan antara keracunan makanan dan flu, seringkali gejalanya serupa jika tidak identik. Tetapi gejala keracunan makanan pada umumnya menimbulkan mual, muntah, diare, kram perut, pusing dan demam. Gejala keracunan ini bisa terjadi antara empat jam dan satu minggu setelah menelan makanan yang telah terkontaminas (tercemar).
Penyebab Keracunan Makanan
Ada berbagai macam penyebab keracunan antara lain Virus (Norovirus), bakteri, Jamur, Algae, bahan kimia, atau parasit.
Apabila bakteri dan virus patogen hadir dalam makanan, sementara makanan tidak disimpan, ditangani atau dimasak dengan dengan benar, maka hal ini akan menimbulkan keracunan/penyakit. Bakteri yang paling umum ditemukan adalah Salmonella, E.coli, Campylobacter, dan Listeria. Kebanyakan bakteri ini terdapat dalam daging mentah, unggas dan telur. Terbentuknya toksin (racun) yang disebabkan oleh berkembangbiaknya bakteri dalam makanan sebelum dikonsumsi seperti bakteri Clostridium botulinum, Staphyloccoccus Aureus, Bacillus cereus. Keracunan ikan tidak ada hubungannya dengan toksik yang spesifik, tetapi lebih disebabkan karena meningkatnya kadar histamin.
Ada tiga kelompok yang berperan dalam terjadinya kasus keracunan yaitu pemerintah, produsen (penjual) dan konsumen (pembeli). Hal ini biasanya terjadi karena adanya kelalaian diantara tiga kelompok tadi. Kerugian yang ditimbulkan akibat keracunan sangat banyak baik bagi produsen, konsumen maupun pemerintah.
Produsen :
- Produk akan ditinggalkan oleh konsumen ( dapat bersifat sementara atau permanen)
- Berhentinya kegiatan produksi dan pelayanan
- Upaya menemukan penyebab yang sesungguhnya
- Upaya perbaikan internal baik fisik maupun non fisik
- Membangun kembali kepercayaan konsumen
Konsumen :
- Timbulnya biaya pengobatan dan rumah sakit
- Timbulnya biaya penuntutan dan pelaporan
- Menurunnya produktifitas kerja bahkan dapat mengakibatkan kehilangan nyawa
- Gangguan psikologis
- Hilangnya pendapatan
Pemerintah :
- Timbulnya biaya penyelidikan
- Berkurangnya transaksi ekonomi
- Subsidi untuk penanganan korban
- Biaya untuk mencegah penyebaran
- Rusaknya citra wilayah
- Melemahnya daya saing
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen dan konsumen (masyarakat). Dari uraian diatas ternyata kerugian yang ditimbulkan akibat keracunan makanan sangat luas dan dalam maka perlu upaya untuk pencegahan atau meminimalisirnya. Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan antara lain :
Produsen :
Peran produsen atau pengolah (penjamah) makanan merupakan salah satu faktor penting dalam penyediaan makanan atau minuman yang memenuhi syarat kesehatan. Sebagai seorang produsen kita harus mempunyai pandangan bahwa sanitasi makanan merupakan pandangan hidup dan menyadari pentingnya sanitasi ,makanan, higiene perorangan dan berperilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini disebabkan karena produsen atau pengolah (penjamah) makanan merupakan sumber potensial dalam mata rantai perpindahan bakteri ke dalam makanan sebagai penyebab keracunan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan :
- Menggunakan tutup kepala, masker, dan celemek sewaktu mengolah makanan
- Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah memulai pekerjaan
- Tidak memakai perhiasan (cincin)
- Tidak memanjangkan kuku
- Selalu memeriksakan kesehatan tiap 6 bulan sekali ke puskesmas atau rumah sakit
- Selalu memeriksakan sumber air bersih yang digunakan untuk pengolahan makanan setiap bulan khususnya bakteriologis ke laboratorium kesehatan.
- Selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar pengolahan makanan
- Peralatan yang digunakan selalu dalam keadaan bersih dan higienis
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum mengolah makanan
- Memisahkan makanan mentah dengan yang matang
- Memasak makanan pada suhu>70 derajat celsius
- Menjaga makanan pada suhu yang seharusnya
- Menggunakan air dan bahan baku yang aman
Konsumen
Sebagai konsumen atau masyarakat pengguna, kita harus mampu melindungi diri sendiri dan keluarga dari keracunan makanan. Hal yang dapat dilakukan antara lain :
- Selektif dan pintar dalam memilih makanan
- Selalu melihat tanggal kadaluarsa makanan sewaktu membeli
- Selalu menerapkan lima kunci keamanan pangan dalam rumah tangga yaitu mencuci tangan sebelum mengolah atau mengkonsumsi makanan, memisahkan makanan mentah dengan yang matang, memasak makanan pada suhu >70 derajat celsius, menjaga makanan pada suhu yang seharusnya serta menggunakan air dan bahan baku yang aman
- Berpartisipasi dan peduli tentang mutu dan keamanan pangan
Pemerintah
Dalam menghadapi permasalahan dalam hal ini keracunan makanan makanan, pemerintah telah melakukan berbagai program maupun pembinaan baik terhadap produsen maupun konsumen. Pembinaan tidak hanya dilakukan oleh BPOM, Dinas Kesehatan tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait. Namun akan lebih baik lagi apabila pemerintah meningkatkan :
- Penyusunan kebijaksanaan strategi, program dan peraturan
- Pengawasan dan Law Enforcement (penegakan hukum)
- Pengumpulan data dan informasi terkait keracunan makanan
- Pengembangan SDM pengawas makanan
- Pengembangan iptek dan penelitian
- Pemasyarakatan UU pangan dan peraturan
Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah, produsen dan konsumen serta Informasi dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka menekan angka keracunan makanan di berbagai daerah di Indonesia.Terciptanya sistem keamanan pangan yang ideal memerlukan keterlibatan berbagai institusi mulai dari hulu hingga hilir.